Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Dituntut 4 Bulan Penjara, Kakak Ipar Dituntut 5 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Kasus Cincin Kawin di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Ia menyebut hal ini dikarenakan ada menaranya tidak terpenuhi dalam pasal yang disangkakan pada kedua kliennya tersebut.

Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

"Karena mens rea nya tidak terpenuhi, jadi niat jahatnya tidak terpenuhi, dan hal itu akan kami tuangkan dalam pledoi yang kita sampaikan pada tanggal 27 Desember nanti," kata Kalono.

Untuk diketahui, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Daim Pembunuh Wartawan di Jombang Dijatuhi Vonis Hukuman Selama 18 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa dijerat pasal 372 KUHP. Kemudian, terdakwa juga dijerat Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan Yeni Sulistyowati dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito, terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari