Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 16 November 2023.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, saksi dari pihak perbankan dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.
Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya
Sedangkan, terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini.
Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Dan pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono. Sementara, Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
Dikatakan Andri, persidangan kali ini pihak JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.
"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ujar Andri, usai persidangan.