Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan

Suasana sidang Soetikno di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Pengambilan dana Soebroto yang dilakukan Soetikno hanya Rp 3,3 juta. Dan itu dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen untuk jenazah," ujar Subandi.

Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

Perlu diketahui, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami Diana setelah Subroto meninggal dunia, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Momen HBA ke-64, Kajari Jombang Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan