Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan

Suasana sidang Soetikno di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, pada Kamis 16 November 2023.

Kejari Jombang Amankan Uang Rp2,6 Miliar dari Penghuni Ruko Simpang Tiga

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, saksi dari pihak perbankan dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya

Momen HBA ke-64, Kajari Jombang Sampaikan Laporan Kinerja Tahunan

Sedangkan, terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. 

Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Dan pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono. Sementara, Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

Kejaksaan Jombang Terbitkan Data DPO Kasus Korupsi Rabat Beton Dana Hibah Provinsi Jatim

Dikatakan Andri, persidangan kali ini pihak JPU menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Saksi ini menjelaskan terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal.

"Terhadap kasus Soetikno ada hal yang menarik. Dari pihak perbankan tadi terungkap adanya indikasi ilegal accsess," ujar Andri, usai persidangan.

Andri menyebut, ilegal accsess yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.

"Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess," katanya.

Sementara kuasa hukum Soetikno, Subandi menerangkan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdakwa yang merupakan suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

"Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses," tutur Subandi.

Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.

"Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto," kata Subandi.

Selain itu, ia menerangkan bahwa penarikan uang yang dilakukan Soetikno sejumlah Rp 3,3 juta tersebut untuk kepentingan Soebroto. 

"Pengambilan dana Soebroto yang dilakukan Soetikno hanya Rp 3,3 juta. Dan itu dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen untuk jenazah," ujar Subandi.

Perlu diketahui, terdakwa Sutikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami Diana setelah Subroto meninggal dunia, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.