Monev Proyek yang Terlambat di Dikbud, Kejari Jombang Pastikan Denda Berjalan Terbayar

Tim Kejaksaan Negeri Jombang saat sidak proyek gedung SMPN 6 Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Kejaksaan Negeri Jombang, Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada proyek pembangunan gedung yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang.

SD Rusak di Jombang Akan Dibenahi dari Anggaran APBD 2025 Senilai Rp4 Miliar

Dari hasil monev tersebut, tim dari Korps Adhyaksa memastikan bila denda keterlambatan yang ditanggung oleh pihak kontraktor tetap berjalan.

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN (Datun), Kejari Jombang, Kusuma Wardani Raharjo menjelaskan, bahwa pada hari Kamis 5 Desember 2024, ia dan tim Kejari mendapat undangan dari Dikbud Jombang untuk melakukan monev.

Terkendala, Audit Inspektorat terhadap Bangunan Pamsimas 2022 di Jombang Macet

"Ini tadi kita melaksanakan undangan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi di SDN Jarak 2, Kecamatan Jogoroto," kata Kusuma.

Usai berada di lokasi proyek, ia mengaku bahwa memang pekerjaan di SDN Jarak 2 belum selesai dikerjakan oleh kontraktor, sehingga ia memastikan agar denda pada kontraktor haru tetap dilakukan.

Ada Kejanggalan Proyek Pamsimas Tahun 2022, Ini Rekomendasi Komisi C DPRD Jombang

"Ya kan ini sudah terlambat dari kontrak, dan kita memastikan saja secara administrasi denda yang memang dihitung harus sesuai dengan keterlambatannya, per hari," ujarnya.

Ia menegaskan keputusan pemberlakuan denda itu pun merujuk dari keputusan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dikbud.

Halaman Selanjutnya
img_title