Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan

Suasana sidang Soetikno di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Andri menyebut, ilegal accsess yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.

Jaksa Tuntut Pembunuh Wartawan di Jombang Dihukum 18 Tahun Penjara

"Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess," katanya.

Sementara kuasa hukum Soetikno, Subandi menerangkan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdakwa yang merupakan suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari

"Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses," tutur Subandi.

Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.

Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Dituntut 4 Bulan Penjara, Kakak Ipar Dituntut 5 Bulan Penjara

"Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto," kata Subandi.

Selain itu, ia menerangkan bahwa penarikan uang yang dilakukan Soetikno sejumlah Rp 3,3 juta tersebut untuk kepentingan Soebroto. 

Halaman Selanjutnya
img_title