Sidang Dugaan Pencurian Uang yang Libatkan Kakak Ipar di Jombang, JPU Hadirkan Saksi Perbankan
- Elok Apriyanto / Jombang
Andri menyebut, ilegal accsess yang dimaksud adalah transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses.
"Seperti contohnya, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess," katanya.
Sementara kuasa hukum Soetikno, Subandi menerangkan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdakwa yang merupakan suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.
"Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses," tutur Subandi.
Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.
"Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto," kata Subandi.
Selain itu, ia menerangkan bahwa penarikan uang yang dilakukan Soetikno sejumlah Rp 3,3 juta tersebut untuk kepentingan Soebroto.