Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari

Sidang perkara Yeni dan Soetikno di PN Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVA - Sidang kasus penggelapan cincin kawin yang melibatkan mertua, kakak ipar dan menantu di Jombang, Jawa Timur, mulai memasuki babak akhir.

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Dalam perkembangannya, kasus penggelapan cincin kawin ini sudah masuk agenda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Selasa 2 Januari 2024.

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, Yeni Sulistyowati yang merupakan mertua dari Diana Suwito dijatuhi vonis hukuman 3 bulan 21 hari oleh Riduansyah, majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

"Memperhatikan pasal 372 KUHP. Mengadili terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan. Kedua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," kata Riduansyah, saat membacakan putusan di depan persidangan.

Sedangkan Soetikno yang merupakan kakak ipar dari Diana Suwito dijatuhi vonis hukuman 4 bulan 26 hari oleh majelis hakim Riduansyah.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwascam, Simak Ini Syarat dan Jadwalnya

"Saudara terdakwa Soetikno Hari Santoso telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, dan kedua menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 4 bulan dan 26 hari," ujar Riduansyah.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Sri Kalono mengaku akan pikir-pikir usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Jombang atas nasib kedua kliennya.

Halaman Selanjutnya
img_title