Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari

Sidang perkara Yeni dan Soetikno di PN Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

"Kami menghormati putusan majelis hakim atas apa yang telah diucapkan tadi ya. Dan meskipun sebenarnya kami, merasa agak sedikit kecewa, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ternyata perkara perdata tidak dipertimbangkan, tapi sekali lagi kita menghormati putusan majelis hakim. Akan saya pikir-pikir dulu," tuturnya.

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Hal senada juga diungkapkan oleh Andi Wicaksono selaku jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jombang. Menanggapi putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut, pihaknya akan melakukan pikir-pikir. "Kita akan pikir-pikir yang mulia," kata Andi.

Perlu diketahui, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan penggelapan uang. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami Diana setelah Subroto meninggal dunia, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan Yeni Sulistyowati sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

DPC PKB Kabupaten Pasuruan Kompak Berjuang Menangkan Gus Mujib di Pilkada 2024