Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Divonis 3 Bulan 21 Hari, Kakak Ipar Divonis 4 Bulan 26 Hari

Sidang perkara Yeni dan Soetikno di PN Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVA - Sidang kasus penggelapan cincin kawin yang melibatkan mertua, kakak ipar dan menantu di Jombang, Jawa Timur, mulai memasuki babak akhir.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Dalam perkembangannya, kasus penggelapan cincin kawin ini sudah masuk agenda sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Selasa 2 Januari 2024.

Bertempat di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, Yeni Sulistyowati yang merupakan mertua dari Diana Suwito dijatuhi vonis hukuman 3 bulan 21 hari oleh Riduansyah, majelis hakim yang memimpin sidang tersebut.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

"Memperhatikan pasal 372 KUHP. Mengadili terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan. Kedua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," kata Riduansyah, saat membacakan putusan di depan persidangan.

Sedangkan Soetikno yang merupakan kakak ipar dari Diana Suwito dijatuhi vonis hukuman 4 bulan 26 hari oleh majelis hakim Riduansyah.

Pemudik Asal Pasuruan Tewas Usai Kecelakaan Tunggal di Jombang

"Saudara terdakwa Soetikno Hari Santoso telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, dan kedua menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana penjara selama 4 bulan dan 26 hari," ujar Riduansyah.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa Sri Kalono mengaku akan pikir-pikir usai mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim PN Jombang atas nasib kedua kliennya.

"Kami menghormati putusan majelis hakim atas apa yang telah diucapkan tadi ya. Dan meskipun sebenarnya kami, merasa agak sedikit kecewa, dengan pertimbangan-pertimbangan yang ternyata perkara perdata tidak dipertimbangkan, tapi sekali lagi kita menghormati putusan majelis hakim. Akan saya pikir-pikir dulu," tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Andi Wicaksono selaku jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jombang. Menanggapi putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa tersebut, pihaknya akan melakukan pikir-pikir. "Kita akan pikir-pikir yang mulia," kata Andi.

Perlu diketahui, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan penggelapan uang. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami Diana setelah Subroto meninggal dunia, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sedangkan Yeni Sulistyowati sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.