Jaksa Tuntut Pembunuh Wartawan di Jombang Dihukum 18 Tahun Penjara

Sidang Pembunuhan Wartawan di Pengadilan Negeri Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – M Hasan Syafii (54 tahun) alias Daim, terdakwa pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang.

Gowes Bareng MainSepeda Jadi Cara Pj Wali Kota Malang Gerakan Sport Tourism

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU atas perkara pembunuhan wartawan media online itu, sempat diwarnai aksi penolakan dari Daim. Pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Andi Wicaksono, di ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang.

Sedangkan Daim mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas II B Jombang. Saat sidang akan dimulai oleh majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, Daim yang duduk di kursi memberontak dan tak mau ikuti jalannya sidang.

Mantan Wabup Pasuruan Diantar Para Ulama Daftar Cabup ke Kantor DPC PKB

"Terdakwa mohon untuk ditunda, dengan agenda tuntutan berikutnya, yang mulia," ujar Eko Wahyudi selaku kuasa hukum Daim, Rabu, 31 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan, menanyakan kepada kuasa hukum apakah bila ditunda, sidang pada hari ini, apakah terdakwa akan bersedia mengikuti sidang.

Aksi Buruh Di Kota Malang Juga Suarakan Tragedi Kanjuruhan

"Kalau dia tidak mau hadir berikutnya gimana," kata Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. 

Setelah mendengar penjelasan dari majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Daim, akhirnya membujuk Daim agar bersedia mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Halaman Selanjutnya
img_title