Jaksa Tuntut Pembunuh Wartawan di Jombang Dihukum 18 Tahun Penjara
- Elok Apriyanto / Jombang
Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, akhirnya mempersilahkan JPU untuk membaca amar tuntutan.
"Atas nama terdakwa M Hasan Syafi'i, menuntut supaya majelis hakim, pengadilan negeri Jombang, memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan pasal 340 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi masa penahanan," tutur JPU, Andi Wicaksono.
Selain itu, terdakwa juga harus tetap ditahan, beserta sejumlah barang bukti.
"Terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti, satu kursi kecil warna hijau, satu unit hp, dikembalikan pada ahli waris korban, selanjutnya untuk satu senapan angin, satu buah palu dirampas untuk dimusnahkan, dan membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah," kata JPU, Andi Wicaksono.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Eko Wahyudi mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
"Tuntutan dari penuntut umum, kami dari tim kuasa hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan mohon waktu," ujar Eko.
Usai mendengar jawaban dari kuasa hukum, majelis hakim PN Jombang, menyatakan sidang akan dilanjutkan pada hari Senin pekan depan.