Ini Ketentuan Refund dan Reschedule Tiket DAMRI untuk Arus Balik Lebaran

Pelayanan Bus DAMRI
Sumber :
  • DAMRI

Jakarta, VIVA DAMRI telah mempersiapkan aturan untuk reschedule dan refund tiket perjalanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) bagi pelanggan mereka. Sebab, pada saat bepergian, tak jarang terjadi perubahan pada rencana perjalanan oleh pelaku perjalanan termasuk saat arus balik Lebaran tahun 2024 yang diperkirakan akan berlangsung pada 13 hingga 15 April 2024. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

“DAMRI memfasilitasi perubahan rencana keberangkatan pelanggan DAMRI dengan menyediakan layanan reschedule atau refund dengan ketentuan yang berlaku," kata Corporate Secretary DAMRI Chrystian R M Pohan.

Pohan mengatakan, ada ketentuan berbeda untuk reschedule dan refund berdasarkan tempat pembelian tiket. Apabila pelanggan ingin melakukan refund tiket yang dibeli secara online dapat dilakukan melalui loket DAMRI maupun e-mail customer service cs@damri.co.id. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

"Sedangkan tiket yang dibeli secara offline hanya dapat melalui loket DAMRI. Untuk proses reschedule hanya dapat dilakukan melalui loket pembelian atau keberangkatan baik untuk tiket yang dibeli secara offline maupun online,” ujar Pohan

Untuk memproses reschedule atau refund, pelanggan DAMRI harus mempersiapkan beberapa dokumen termasuk identitas pelanggan (KTP), bukti pembayaran, dan tiket. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Apabila refund diwakili oleh orang lain, maka perwakilan pelanggan harus membawa surat kuasa dari pelanggan serta KTP pelanggan. Pelanggan juga diminta untuk menginformasikan nomor rekening sebagai proses refund yang akan diproses maksimal dalam kurun waktu 21 hari kerja.

“DAMRI menginformasikan bahwa baik proses reschedule maupun refund dapat diproses maksimal 6 jam sebelum keberangkatan,” tutur Pohan. 

Halaman Selanjutnya
img_title