Daim Pembunuh Wartawan di Jombang Dijatuhi Vonis Hukuman Selama 18 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara pembunuhan wartawan di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA M Hasan Syafii (54 tahun) alias Daim, terdakwa pelaku pembunuhan M Sapto Sugiyono, wartawan media online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. 

LPBH PBNU Bakal Lapor Polda Jatim atas Dugaan Pelanggaran Pengadaan Lahan Kampus UNISMA

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) Jombang, Faisal Akbaruddin Taqwa, di ruang sidang Kusuma Admaja PN Jombang, pada Rabu 28 Februari 2024.

Putusan majelis hakim ini dijatuhkan berdasarkan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana terdakwa telah diduga melakukan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 KUHP, terhadap M Sapto Sugiyono wartawan media online.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

"Berdasarkan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1, KUHAP. Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi'i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Faisal.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Ketiga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan," ujar Faisal.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum Daim, Umar Faruq mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim terhadap kliennya itu.

"Atas putusan tersebut kita kan masih dikasih waktu selama 7 hari, untuk pikir-pikir," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title