Daim Pembunuh Wartawan di Jombang Dijatuhi Vonis Hukuman Selama 18 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara pembunuhan wartawan di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun mengaku bahwa putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya, memang sesuai dengan tuntutan yang diajukan JPU. Sehingga ia masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kliennya.

Melek Media, APEL Batu Gandeng PWI Malang Raya Gelar Diskusi Jurnalistik

"Pada dasarnya putusan itu sesuai dengan tuntutan JPU, dan nantinya jika kita (kliennya) keberatan maka kami akan mengajukan upaya hukum yang lain," kata Faruq.

Sementara itu, Andi Wicaksono JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, mengaku jika putusan majelis hakim yang dijatuhkan ke Daim, sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh JPU.

Viral Petugas Sampah Jadi Korban Tabrak Lari di Dinoyo Kota Malang

"Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu konferm (sesuai). Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, ya masih pikir-pikir kita," ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penjual ayam geprek yang berprofesi sebagai wartawan media online M Sapto Sugiyono, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri M Hasan Syafii alias Daim.

Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Viral di Pujon, Kabupaten Malang

Pembunuhan itu dilakukan di depan rumah keduanya, Kamis, 14 September 2023 malam. Sapto tewas setelah ditembak pelaku dengan menggunakan senapan angin yang dipesannya sejak Agustus lalu. Tembakan itu mengenai dada korban hingga menembus paru-paru kanan dan peluru bersarang di tulang belakang.

Tak hanya menembak, Daim juga menganiaya Sapto dengan cara memukulkan palu pada bagian kepala. Upaya itu untuk memastikan kematian korban. Pelaku kini ditahan di Mapolres Jombang dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.