Berstatus Tahanan Kota, Yeni Terdakwa Kasus Cincin Kawin Pergi Keluar Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Terdakwa kasus cincin kawin atas nama Yeni Sulistyowati yang berstatus tahanan kota pergi keluar kota. Diduga Yeni pergi ke Jawa Tengah tanpa meminta izin dari pihak yang berwenang, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jombang, maupun Kejaksaan Negeri Jombang.
Hal ini membuat dua advokat asal kota Surabaya Samsul Arifin dan Andri Rachmad melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri Jombang.
Samsul Arifin mengatakan kedatangan mereka ke PN Jombang itu dalam rangka meminta pihak majelis hakim dari PN Jombang untuk meninjau ulang status Yeni Sulistyowati sebagai tahanan kota.
Hal ini dikarenakan, pihaknya menerima informasi bahwa Yeni Sulistyowati melakukan kegiatan di luar kota atau di luar daerah, sejak, Sabtu 2 Desember 2023. Tanpa meminta izin pada pihak yang berwenang.
"Jadi kedatangan kita tadi menyampaikan permohonan untuk peninjauan ulang keputusan PN Jombang atas peralihan status tahanan terdakwa saudari Yeni Sulistyowati yang selama ini telah diberikan PN Jombang," kata Samsul, Selasa, 5 Desember 2023.
Ia pun menegaskan, hal ini dikarenakan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, terdakwa kasus dugaan pencurian cincin kawin itu pergi keluar Jombang, padahal ia menyandang status sebagai tahanan kota.
"Perjalanan terdakwa melakukan kegiatan ke luar daerah, dan berdasarkan informasi yang kita terima itu sejak tanggal 2 Desember 2023 kemarin. Padahal status beliau kan tahanan rumah, terkait dengan perkara pidana nomor 236, yang tengah disidangkan di PN Jombang," ujar Samsul.