Berstatus Tahanan Kota, Yeni Terdakwa Kasus Cincin Kawin Pergi Keluar Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia pun menerangkan bila terdakwa berstatus tahanan rumah, berdasarkan KUHAP, masa penahanan terdakwa itu dipantau oleh institusi ataupun pejabat yang berwenang.
"Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Akan tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang," tuturnya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengaku bahwa kliennya Diana Suwito yang merupakan pelapor dari kasus dugaan pencurian cincin kawin, merasa dirugikan dengan adanya hal tersebut.
"Kami sebagai pelapor sekaligus sebagai korban (pencurian) dalam perkara pidana terkait dengan terdakwa tersebut, merasa keberatan dengan status peralihan penahanan terdakwa yang awalnya dari tahanan lapas kemudian dialihkan oleh PN Jombang menjadi tahanan rumah," ujarnya.
Ia pun menyebut dengan adanya peristiwa ini, pihaknya mengaku bahwa ada dugaan pelecehan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah penegakan hukum di negeri kita. Dan jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan contoh bagi kasus pidana yang lainnya juga. Karena terdakwa bisa seenaknya tidak mengikuti prosedur, dalam statusnya menjadi tahanan rumah," katanya.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar PN Jombang, mencabut status tahanan rumah terdakwa Yeni Sulistyowati, dan dikembalikan menjadi tahanan Lapas IIB Jombang.