Berstatus Tahanan Kota, Yeni Terdakwa Kasus Cincin Kawin Pergi Keluar Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Jadi kami memohon pada ketua PN Jombang agar status tahanan rumah terdakwa ini dicabut dan dikembalikan statusnya menjadi tahanan rutan oleh PN Jombang," tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Andri Rachmad. Menurut Andri Rachmad kabar kaburnya terdakwa yang bertepatan dengan satu tahun meninggalnya Subroto Adi Wijaya yakni 2 Desember 2023 kemarin membuat pihaknya kaget.
"Berita tentang dugaan kaburnya Yeni memang mengejutkan bagi kami. Informasi yang kami dapat bahwa itu sudah dilakukan tepat pada satu tahun meninggalnya Subroto. Yang informasinya dia (Yeni) melakukan perawatan di sebuah rumah sakit di Solo," kata Andri.
"Kami tidak mempermasalahkan pengobatannya, tetapi prosedur. Seharusnya sebagai tahanan ia harus izin terlebih dahulu ke majelis yang menyidangkan. Nah permasalahannya, hari ini baik dari PN maupun Kejaksaan sama sekali tidak tau, soal itu (Yeni pergi keluar kota)," ujarnya.
Ia pun menjelaskan, bila diputar ke belakang, kekhawatiran penyidik kepolisian dari Polsek Jombang memang benar adanya. Dimana penyidik saat itu tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Karena hari ini terjadi peristiwa tersebut.
"Berarti benar kekhawatiran penyidik selama ini, kalau dulu ditangguhkan, dikhawatirkan akan kabur dari kota Jombang, bahkan tidak hanya keluar kota tapi bisa juga keluar provinsi, dan apa yang ditakutkan penyidik itu benar," tutur Andri.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa yakni Sri Kalono menjelaskan bahwa kliennya memang pergi keluar kota, tepatnya ke Sukoharjo Jawa Tengah. Kepergian kliennya ke Sukoharjo itu untuk berobat di Rumah Sakit khusus ortopedi Karima Utama Sukoharjo.