Kasus Cincin Kawin di Jombang: Mertua Dituntut 4 Bulan Penjara, Kakak Ipar Dituntut 5 Bulan Penjara

Sidang Tuntutan Kasus Cincin Kawin di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Sedangkan untuk terdakwa Soetikno yang merupakan kakak ipar dari Diana Suwito, Andi mengatakan pihaknya menuntut hukuman 5 bulan penjara juga didasari dengan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan

"Ya sama, hal-hal yang meringankan, yakni dia (Soetikno) adalah kakak kandung dari almarhum Subroto, dan ikut merawat almarhum, dan tidak berbelit belit dalam (memberikan keterangan) saat mengikuti persidangan," kata Andi.

Saat ditanya hal apakah yang memberatkan terdakwa Soetikno, Andi menyebut bila terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang mengambil uang di rekening almarhum Subroto.

Aksi Protes Tolak RUU Penyiaran Dengan Teatrikal Pembungkaman Pers

"Yang memberatkan itu, dia tidak terus terang mengakui perbuatannya (mengambil uang di rekening almarhum Subroto). Dan untuk pak Soetikno dituntut 5 bulan," ujarnya.

Sementara itu, Sri Kalono kuasa hukum dari Yeni Sulistyowati dan Soetikno mengaku akan melakukan upaya lebih lanjut, termasuk menyusun pledoi untuk kedua kliennya.

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan

Sri Kalono mengatakan, hal itu dilakukan lantaran pihaknya ingin kedua kliennya diputus bebas oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

"Tuntutan itu kan dari persepsi jaksa ya, tentunya dari fakta-fakta persidangan. Tapi kalau menurut catatan kami, yang sudah kami analisis selama persidangan ini. Dan mestinya mereka berdua itu bebas," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title