Agenda Pemeriksaan Saksi Sidang Cincin Kawin di PN Jombang Kembali Ditunda

Suasana sidang perkara cincin kawin di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pencurian dan penggelapan cincin kawin yang menjerat Yeni Sulistiyowati (78) kembali ditunda. Saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan tidak bisa hadir di persidangan.

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Sidang pemeriksaan saksi lanjutan itu sedianya digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 14 November 2023. Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir.

Saksi itu adalah Amelia. Ia adalah saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

"Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami," kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sri Kalono pada sejumlah jurnalis, usai persidangan.

Ia pun mengaku pihaknya memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati.

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Menurut Kalono, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.

"Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan," ujar Kalono.

Halaman Selanjutnya
img_title