Mertua di Pasuruan Sadar saat Perkosa Hingga Akhirnya Bunuh Menantu Dengan Sadis
- Mochamad Rois / Pasuruan
Pasuruan, VIVA – Wakil Kepala Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz memastikan bahwa tersangka Khoiri alias Satir (52 tahun) saat berusaha memperkosa hingga akhirnya membunuh menantunya yang sedang hamil 6 bulan yakni Fitria Almuniroh Hafidloh Diniyah (23 tahun).
Khoiri saat itu ingin memperkosa menantunya yang saat itu sedang berada di kamar. Tetapi saat berusaha memperkosa, menantunya melawan hingga akhirnya dia digorok pada bagian leher hingga meninggal dunia pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Hari Aziz mengatakan keyakinan polisi bahwa pelaku sadar berdasarkan penyidik kepolisian terlebih dahulu melakukan cek kesehatan. Termasuk pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka saat setelah diamankan polisi, untuk kemudian dilakukan penyidikan.
Hasil dari cek kesehatan itu, tersangka tidak dalam pengaruh miras. Artinya, tersangka secara sadar berusaha memperkosa hingga akhirnya membunuh menantunya.
"Sebelum melakukan penyidikan, polisi sudah memeriksa kondisi kesehatan tersangka, diantaranya melalui cek darah. Pelaku melakukan secara sadar tanpa pengaruh minuman keras," kata Hari Aziz.
Hari Aziz pun memaparkan tidak ada penganiayaan yang terjadi sebelumnya. Kejadian pembunuhan pun berlangsung cepat dan korban kemudian bersimbah darah digorok lehernya dengan pisau dapur oleh tersangka.
"Sebelum-sebelumnya juga tidak ada percobaan pemerkosaan. Saat kejadian juga tidak ada penganiayaan. Keterangan ini berdasar pengakuan tersangka," ujar Hari Aziz.