Sidang Perkara Pidana Kakak Ipar di PN Jombang, Majelis Hakim Periksa Dua Saksi

Suasana sidang pidana kasus dugaan pencurian
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana dugaan pencurian uang sejumlah Rp3,3 juta, dengan terdakwa Soetikno (56 tahun) digelar di Ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis 2 November 2023.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Awasi Orang Asing Lewat Operasi JAGRATARA

Sidang kasus dugaan pencurian uang milik Subroto yang merupakan suami Diana Suwito (46 tahun) ini, memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri mendatangkan dua orang saksi. Yakni Diana Suwito sebagai saksi korban dan Endang S, sebagai saksi lainnya dalam kasus kakak ipar melawan adik ipar tersebut.

UMM Jadi yang Terbanyak se-Indonesia Dalam Loloskan Proposal di P2MW

Sri Kalono selaku kuasa hukum terdakwa Soetikno menjelaskan, dari agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU, salah satu saksi memang tidak mengetahui perihal perkara pidana yang dilaporkan Diana Suwito.

Namun, berdasarkan keterangan saksi pelapor yakni Diana Suwito diketahui adanya beberapa fakta.

Lutfil Hakim: PWI Malang Raya Harus Ikut Serta Memajukan Pembangunan di 3 Daerah

"Untuk saksi yang mendukung peristiwa ternyata tidak mengerti apa-apa, tidak mengerti peristiwanya, mulai dari print out dan lain sebagainya," kata Kalono.

"Namun yang saksi korban atau pelapor. Di sini terbukti bahwa yang membiayai yang selama ini diomongkan bahwa yang membiayai perawatan adalah saudara Diana, membiayai perawatan mendiang Subroto, di rumah sakit yang habisnya ratusan juta ternyata itu tidak," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title