Sidang Perkara Pidana Kakak Ipar di PN Jombang, Majelis Hakim Periksa Dua Saksi

Suasana sidang pidana kasus dugaan pencurian
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Yang kedua tadi JPU Demas, sempat menanyakan surat keterangan waris. Dan di sana ada dokumen yang menyatakan, setelah dilakukan pengecekan di departemen hukum dan HAM, bahwa Subroto Adi Wijaya almarhum tidak pernah meninggalkan wasiat. Hal itu sekaligus mematahkan kalau Subroto sempat ada wasiat ke pihak keluarganya," kata Andri.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Ditanya terkait adanya pemberian akses dari Subroto kepada Soetikno terkait rekening dan tabungan, ia mengaku bahwa hal itu merupakan klaim dari pihak terdakwa. Dan klaim itu tidak disertai dengan bukti otentik yang legal.

"Kita ini bicara dalam konteks hukum, bila ada klaim mendapatkan akses tapi tidak ada bukti tertulis berupa wasiat, terhadap rekening itu berarti klaim itu nihil. Jadi terdakwa itu bisa membuktikan bahwa klaim diberi akses, maka diperlukan bukti kuat. Dan bila tidak ada maka terdakwa harus mendapatkan izin dari ahli waris, bila tidak maka ya sampailah dalam peristiwa pengadilan ini," ujarnya.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism