Sidang Perkara Pidana Kakak Ipar di PN Jombang, Majelis Hakim Periksa Dua Saksi

Suasana sidang pidana kasus dugaan pencurian
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"(Pelaporan polisi) itu segala kemungkinan bisa kami lakukan, karena hal ini menyerang kehormatan klien kami," tuturnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Punya Tim Khusus Pelayanan Paspor Calon Jemaah Haji

Ia mengaku pihak kuasa hukum memang mendatangkan masa yang banyak, tapi tidak menimbulkan efek bagi kliennya.

"Sidangnya hampir sama ya, seperti kemarin, jadi dari pihak sana membawa masa banyak tapi tidak mempengaruhi klien kami, dari awal hingga akhir," katanya.

Gagal Nyalip Pengendara Motor PCX Tabrak Truk di Jombang hingga Tewas

Selain itu, pertanyaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, juga tidak masuk pada subtansi permasalahan. 

"Dari penilaian saya banyak pertanyaan yang tidak subtansional kepada pokok perkara," ujarnya.

105 Anggota PPK Pilkada Jombang 2024 Resmi Dilantik KPU

Namun demikian, Andri menyebut bila dilihat dari pertanyaan JPU ke kliennya, sebagai saksi pelapor. Bisa dikatakan dalam proses pemeriksaan saksi ini, unsur yang disangkakan pada terdakwa sudah bersesuaian dengan BAP dan pasal yang disangkakan pada terdakwa.

"Kalau dilihat dari pertanyaan penuntut umum, yang menanyakan awal ya. Itu (keterangan saksi) sudah sangat telak untuk membuktikan. Satu di sana dijelaskan bahwa poinnya adalah perbuatan yang dilakukan saudara terdakwa itu tidak seizin dari saksi pelapor, sebagai waris dari Subroto," tutur Andri.

Halaman Selanjutnya
img_title