Sidang Perkara Pidana Kakak Ipar di PN Jombang, Majelis Hakim Periksa Dua Saksi
- Elok Apriyanto / Jombang
Justru, sambung Kalono, terdakwa Soetikno itu yang mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah untuk membiayai perawatan mendiang Subroto.
"Justru Soetikno yang sebagai kakaknya (mendiang Subroto) itu mengeluarkan biaya sampai Rp499 juta rupiah. Ya sekitar setengah miliar. Dan sisanya itu saudara Diana," tuturnya.
Ia pun menjelaskan bahwa didalam persidangan pihaknya juga sempat menanyakan sejumlah pertanyaan pada saksi pelapor. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian keterangan, alat bukti terhadap tuduhan pada terdakwa.
"Selama ini Soetikno itu dituduh mencuri, dari rekening, itu dikuras rekeningnya. Dan di persidangan tadi yang dituduhkan itu hanya Rp3,3 juta. Hanya itu yang seakan-akan dikuras, padahal Soetikno itu membiayai Subroto hampir setengah miliar," kata Kalono.
Ia pun menyebut pembiayaan perawatan pada Subroto tersebut, memang janji yang dilakukan oleh terdakwa pada mendiang ayahnya.
"Karena dia (Soetikno) sudah berjanji. Dulu Soetikno itu sudah pernah berjanji pada papahnya sebelum meninggal bahwa nanti, untuk biayanya si Subroto, nanti dia yang akan menanggungnya," ujarnya.
Ia mengaku bahwa sebelum mendiang Subroto meninggal, pernah memberikan hak akses pada Soetikno, untuk membuka tabungan miliknya. Hal ini dilakukan dengan cara Soetikno diberi ATM, beserta sandinya.