Sidang Perkara Pidana Kakak Ipar di PN Jombang, Majelis Hakim Periksa Dua Saksi

Suasana sidang pidana kasus dugaan pencurian
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Subroto ini memberikan hak akses pada Soetikno. Pada tanggal 28 September tahun 2022, ini dikasihkan PIN nya. Terus nomor rekeningnya ini," tutur Kalono.

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

Ia pun mengaku bahwa terdakwa Soetikno mengambil uang dari tabungan Subroto. Dengan catatan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan Subroto.

"Uang Rp3,3 juta itu memang diambil setelah kematiannya Subroto. Tapi untuk kepentingannya Subroto. Bahkan saat membuat keterangan ahli waris itu, saudara Diana tidak diberikan pencerahan. Selain warisan ada juga kewajiban, yang lain. Yakni hutang, wasiat, dan beban lainnya. Dan itu harus sifatnya. Di pasal 100 KUHPerdata itu kewajiban. Itu tidak membantu biaya itu atau mengurus itu (biaya perawatan), tapi justru yang Rp3,3 juta itu dipermasalahkan, padahal itu untuk keperluan pemulasaraan yang habisnya Rp157 juta," kata Kalono.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, yakni Andri Rachmad mengatakan bahwa sidang dugaan pencurian, terdapat fakta menarik.

Dimana, dalam persidangan tersebut, terdapat taya jawab, yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada kliennya. Dan ada satu pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebenarnya tidak patut diucapkan dalam persidangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan etika advokat.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

"Kami sebagai seorang pengacara ini miris, dia (kuasa hukum terdakwa) mengatakan ibumu tidak pernah mati tah, kepada saudara Diana Suwito. Dan bagi kami itu sudah menyerang kehormatan. Dan sebagai seorang pengacara itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Ini yang menarik bagi kami di persidangan," ujar Andri.

Ia pun menjelaskan meski seandainya kuasa hukum terdakwa merasa emosi atas adanya tanya jawab terhadap saksi pelapor, seharusnya kalimat tersebut tidak patut diucapkan. Dan untuk itu, pihaknya mengaku akan melakukan upaya hukum tersendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title