Gugatan APQANU ke PBNU Tak Diterima PN Jombang, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang gugatan perdata yang diajukan para kader NU di Jombang terhadap PBNU dan PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024, memasuki tahap putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Atlet Downhill Asal Kota Batu Berhasil Jadi Juara Asian Mountain Bike di Malaysia

Gugatan yang dilakukan oleh Kiai Haji M Salmanudin Yazid, Sugiarto dan Kiai Haji Abdussalam Shohib, yang mengatasnamakan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) itu, tidak dapat diterima oleh PN Jombang.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar di PN Jombang dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN JBG ini tidak diterima lantaran cacat formil. 

Tamzil Ainnur Rizal, Sosok Potensial yang Ramaikan Bursa Pilkada Batu 2024

"Gugatan pada PBNU yang sudah diputuskan oleh majelis hakim hari ini. Dan oleh majelis hakim gugatan itu dinyatakan pertama putusannya tidak dapat diterima, baik provisinya, maupun dalam pokok perkaranya," kata Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan, Rabu, 8 November 2023.

"Esepsinya juga tidak dapat diterima oleh para tergugat, kemudian dalam pokok perkaranya juga dinyatakan para penggugat tidak dapat diterima," ujar Bambang.

Long Weekend Kota Batu Dipadati Wisatawan

Ia pun menjelaskan salah satu pertimbangannya, para majelis hakim memutuskan perkara gugatan ini tidak dapat diterima lantaran permasalahan ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di internal organisasi.

"Kenapa kok dinyatakan tidak dapat diterima, salah satu pertimbangannya yang menjadi dasar yaitu, penyelesaian internal itu bersifat imperatif. Imperatif itu artinya wajib diselesaikan di internal dulu baru melalui proses pengadilan, dan itu sudah ditetapkan oleh AD/ART, peraturan perkumpulan NU," tutur Bambang. 

Halaman Selanjutnya
img_title