Gugatan APQANU ke PBNU Tak Diterima PN Jombang, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Mekanisme ini sifatnya imperatif, kalau yang namanya imperatif maka wajib dulu ditempuh. Baik mediasi yang dibantu pemerintah maupun mediasi yang dibantu PBNU sendiri. Sampai putusan ini dikeluarkan, para pihak tidak memiliki bukti-bukti, mengajukan mediasi secara berjenjang penyelesaian sengketa organisasi," ujar Bambang.

Kantor Imigrasi Malang Gelar Rakor Cegah PMI Non Prosedural Berangkat Luar Negeri

Bambang menjelaskan, bila mekanisme penyelesaian sengketa organisasi ini ditempuh dan tidak ditemukan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ini bisa diajukan ke pengadilan.

"Kalau mekanisme itu diselesaikan, kemudian tidak selesai di sana, kemudian mediasi oleh pemerintah tidak selesai, maka baru perkara itu dibawa ke pengadilan," tuturnya.

Berpotensi Diusung Partai Besar, Kades di Jombang Fix Direkom PKB jadi Bacabup

Ia pun menjelaskan bahwa perkara ini tidak ditolak, namun tidak diterima oleh PN Jombang. 

"Tidak dapat diterima itu artinya perkara ini masuk dalam status quo, ini masalah, masalah cacat formil, bukan masalah faktanya. Dia hakim, belum memeriksa pokok perkaranya, tapi yang diperiksa ini masih formalitas baik gugatan maupun jawaban dari para pihak itu," kata Bambang.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas