Gugatan APQANU ke PBNU Tak Diterima PN Jombang, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Selain itu, ada juga pasal 57 ayat 2, undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan, yang mengatur hal tersebut.

Jelang Idul Adha, Penjualan Sapi Kurban di Jombang Meningkat

"Pasal 57 ayat 2 undang-undang organisasi masyarakatan juga menyatakan seperti itu, menyatakan bahwa harus ada mekanisme mediasi yang harus ditempuh, dilakukan oleh pemerintah, jadi tidak boleh secara tiba-tiba ke pengadilan," kata Bambang.

"Kemudian lebih detail lagi diatur dalam pasal 49 sampai pasal 55, PP (peraturan pemerintah) 58 tahun 2016, tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013, tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), bahwa menyebutkan dalam hal mediasi, sebagimana pasal 57, ayat 2, bahwa kalau persoalan itu di pemerintah tidak selesai, atau tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ormas dapat ditempuh melalui pengadilan negeri," ujar Bambang.

Ini Pesan Pj Wali Kota Batu saat Hari Kebangkitan Nasional

Selain itu, ada ketentuan di pasal 56 ayat 2 yang menyatakan, dilanjutkan dengan PP 58, tahun 2016.

"Jika mediasi sengketa ormas, yang dimaksud dalam pasal 53 ayat 2 tidak tercapai, kesepakatan. Para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri," tutur Bambang. 

Tak Transparan, Masyarakat Menilai Kunker DPRD Kota Batu Kurang Bermanfaat

Dalam perkara gugatan perdata APQANU terhadap PBNU maupun PCNU Jombang, diketahui bahwa para pihak belum ada yang menempuh penyelesaian sengketa secara berjenjang seperti yang diamanatkan undang-undang yang berlaku, maka gugatan itu mengandung cacat formil.

"Maka gugatan itu mengandung cacat formil, yaitu gugatan yang diajukan prematur. Karena para pihak, baik penggugat maupun tergugat, belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa secara berjenjang sebagaimana diatur dalam pasal 57 ayat 2 undang-undang tentang organisasi kemasyarakatan," kata Bambang.

Halaman Selanjutnya
img_title