Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang

Suasana sidang penggelapan cincin kawin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVASidang lanjutan perkara pidana dugaan penggelapan cincin kawin yang Yeni Sulistyowati digelar di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis, 14 Desember 2023.

BNPM Kota Malang Sebut Warung Madura 24 Jam Justru Banyak Manfaat Untuk Masyarakat

Dalam sidang tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan dua saksi, yakni Harianto Chang yang merupakan notaris asal Surabaya, dan saksi ahli pidana doktor Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya Malang.

Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana tersebut, dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Yeni Sulistyowati sudah memenuhi syarat formil maupun materil yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Catat! Jadwal Pertandingan Semifinal Piala Asia U23 2024

"Berdasarkan hukum keperdataan ya kalau sudah kawin, lalu hadiah perkawinan itu ya dari suami pada istri itu ya menjadi hak nya istri, seperti mas kawin itu," kata Prija, menjawab pertanyaan Aldi Demas JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 14 Desember 2023.

Saat ditanya JPU bila sang suami meninggal maka harta berupa cincin kawin tersebut menjadi hak siapa. Prija menyebut bahwa harta itu menjadi hak dari istri yang ditinggalkan.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

"Kalau harta bersama, dan si B (suami) meninggal maka, itu menjadi hak nya si A (istri) sebagai ahli waris satu-satunya. Kecuali harta bawaan sebelum menikah," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta pendapat ahli, bahwa ketika benda tersebut dititipkan ke C dalam hal ini adalah orang tua suami, dan kemudian harta tersebut ditanyakan untuk diminta oleh sang istri, apakah termasuk suatu tindakan pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title