Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang

Suasana sidang penggelapan cincin kawin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Dosen aktif pengajar sistem peradilan pidana Universitas Brawijaya tersebut dengan jelas, menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana penggelapan.

Gus Ipul Ingin Pendamping Sosial Jalankan Misi Presiden Tuntaskan Kemiskinan

"Ya itu namanya penggelapan, 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan. Ini dititipkan tapi itu hak nya A (istri) kalau tidak diserahkan, pada A ya termasuk penggelapan 372 KUHP," tuturnya.

JPU mempertegas bahwa seharusnya si C (Yeni Sulistyowati) memiliki kewajiban menyerahkan barang berharga tersebut pada si A (Diana Suwito). Dan menanggapi pertanyaan JPU, Priyo membenarkan pernyataan dari JPU.

Berbuat Mesum di Alun-alun, Sejoli Asal Luar Jombang Dijaring Satpol PP

"Iya. Dan kalau memang saat meminta itu diberikan atau tidak yang jelas barang itu adalah hak nya si A," kata Prija.

Prija pun menjelaskan surat waris itu merupakan bukti formil saja, namun sesuai dengan ilmu sistem peradilan pidana.

Hasil Lab Keluar, Dinkes Jombang Ungkap Penyebab Keracunan 45 Pelajar SDN Wuluh

Dan pada saat surat waris muncul itu merupakan bukti sebagai bukti ahli waris yang harus diakui oleh semua pihak.

"Nah persoalannya adalah hukum pidana, dan karena saya mengajar sistem peradilan pidana, dalam persidangan ini kan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenarnya, ketika sebelum muncul surat ahli waris itu, kepemilikan (cincin kawin) itu hak nya siapa. Dan sebelum muncul surat ahli waris ketika diminta dikasihkan atau tidak, itu sudah cukup tidak perlu menunggu surat ahli waris," ujar Prija. 

Halaman Selanjutnya
img_title