Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Setelah laporan, barang itu ditawarkan untuk dikembalikan, dan klien kami menolak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Tetapi secara fakta pidana, seperti yang diterangkan saksi ahli bahwa delik formilnya telah selesai. Untuk itu saya yakin bahwa apa yang telah kami laporkan itu 99,9 persen terbukti pidananya," kata Andri.
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.
Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.
Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.