Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang

Suasana sidang penggelapan cincin kawin
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVASidang lanjutan perkara pidana dugaan penggelapan cincin kawin yang Yeni Sulistyowati digelar di ruang sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis, 14 Desember 2023.

Komnas PA Jatim Kecam Keras Kasus Siswi SMA Jombang yang Tewas Dianiaya dan Diperkosa

Dalam sidang tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan dua saksi, yakni Harianto Chang yang merupakan notaris asal Surabaya, dan saksi ahli pidana doktor Prija Djatmika dari Universitas Brawijaya Malang.

Berdasarkan keterangan saksi ahli pidana tersebut, dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Yeni Sulistyowati sudah memenuhi syarat formil maupun materil yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Gangster di Jombang Berulah Lagi Korban Dipukuli hingga Dibacok

"Berdasarkan hukum keperdataan ya kalau sudah kawin, lalu hadiah perkawinan itu ya dari suami pada istri itu ya menjadi hak nya istri, seperti mas kawin itu," kata Prija, menjawab pertanyaan Aldi Demas JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis, 14 Desember 2023.

Saat ditanya JPU bila sang suami meninggal maka harta berupa cincin kawin tersebut menjadi hak siapa. Prija menyebut bahwa harta itu menjadi hak dari istri yang ditinggalkan.

Polisi Ingatkan Agen dan Pangkalan di Jombang Jual LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan

"Kalau harta bersama, dan si B (suami) meninggal maka, itu menjadi hak nya si A (istri) sebagai ahli waris satu-satunya. Kecuali harta bawaan sebelum menikah," ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga meminta pendapat ahli, bahwa ketika benda tersebut dititipkan ke C dalam hal ini adalah orang tua suami, dan kemudian harta tersebut ditanyakan untuk diminta oleh sang istri, apakah termasuk suatu tindakan pidana.

Dosen aktif pengajar sistem peradilan pidana Universitas Brawijaya tersebut dengan jelas, menjelaskan bahwa hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana penggelapan.

"Ya itu namanya penggelapan, 372 KUHP, barang siapa dengan sengaja memiliki secara melawan hukum barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada padanya bukan karena kejahatan. Ini dititipkan tapi itu hak nya A (istri) kalau tidak diserahkan, pada A ya termasuk penggelapan 372 KUHP," tuturnya.

JPU mempertegas bahwa seharusnya si C (Yeni Sulistyowati) memiliki kewajiban menyerahkan barang berharga tersebut pada si A (Diana Suwito). Dan menanggapi pertanyaan JPU, Priyo membenarkan pernyataan dari JPU.

"Iya. Dan kalau memang saat meminta itu diberikan atau tidak yang jelas barang itu adalah hak nya si A," kata Prija.

Prija pun menjelaskan surat waris itu merupakan bukti formil saja, namun sesuai dengan ilmu sistem peradilan pidana.

Dan pada saat surat waris muncul itu merupakan bukti sebagai bukti ahli waris yang harus diakui oleh semua pihak.

"Nah persoalannya adalah hukum pidana, dan karena saya mengajar sistem peradilan pidana, dalam persidangan ini kan mencari kebenaran materiil atau kebenaran yang sebenarnya, ketika sebelum muncul surat ahli waris itu, kepemilikan (cincin kawin) itu hak nya siapa. Dan sebelum muncul surat ahli waris ketika diminta dikasihkan atau tidak, itu sudah cukup tidak perlu menunggu surat ahli waris," ujar Prija. 

"Dan benda itu miliknya siapa menurut hukum keperdataan itu, kalau miliknya si istrinya (Diana Suwito), ya walaupun belum muncul surat ahli waris, itu kan bukti formilnya saja. Kalau memang dia istri satu-satunya dan tidak punya anak, dan tidak ada pemeriksaan harta, maka benda itu ya milik dari istrinya (Diana Suwito), dan ketika diminta tidak diserahkan maka perbuatan 372 nya (penggelapan) terpenuhi," tuturnya.

Sementara itu, Andri Rachmad selaku kuasa hukum dari Diana Suwito mengaku bila keterangan saksi ahli maupun saksi lain yang dihadirkan JPU, sangat menguntungkan bagi kliennya.

"Keterangan dari Harianto Chang yang notaris, menerangkan bahwa proses surat keterangan waris, dimana disitu diterangkan bahwa Bu Diana adalah satu-satunya waris, dan tidak ada wasiat ketika di cek di Depkumham," kata Andri.

Selain itu, keterangan saksi ahli pidana, membuat pihaknya yakin bahwa kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.

"Keterangan dari saksi ahli, sama-sama kita dengarkan bahwa fakta hukum dalam perkara ini, dinyatakan telah selesai atau finis, walaupun dalih dari kuasa hukum terdakwa yang menyanggah bahwa barang itu sudah dikembalikan," ujarnya.

"Akan tetapi barang itu (cincin kawin), mencoba dikembalikan setelah, saudari Diana meminta secara baik-baik di rumah terdakwa, dan disusul dengan surat somasi dua kali, dan hal itu juga tidak dikembalikan barang-barang yang diminta Diana, kemudian pada proses pelaporan. Dengan adanya surat somasi dua kali dan barang itu tidak dikembalikan maka, unsur pidananya telah selesai," tutur Andri.

Andri menegaskan, upaya mengembalikan benda berharga milik Diana itu, dilakukan terdakwa setelah adanya laporan polisi ke Polsek setempat.

"Setelah laporan, barang itu ditawarkan untuk dikembalikan, dan klien kami menolak, hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Tetapi secara fakta pidana, seperti yang diterangkan saksi ahli bahwa delik formilnya telah selesai. Untuk itu saya yakin bahwa apa yang telah kami laporkan itu 99,9 persen terbukti pidananya," kata Andri.

Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.

Pertikaian keluarga ini berawal dari meninggalnya Subroto karena sakit pada 2 Desember 2022. Sebelum meninggal, Subroto menitipkan sejumlah barang kepada ibunya, Yeni. Antara lain berupa KTP atas nama almarhum, 2 cincin kawin, 1 cincin berlian putih, serta 1 ponsel.

Setelah pemakaman Subroto, Diana meminta barang-barang warisan suaminya itu secara baik-baik kepada Yeni. Karena ia pewaris tunggal semua kekayaan mendiang suaminya. Perempuan asal Dukuh Pakis, Surabaya itu meminta ibu mertuanya menyerahkan barang peninggalan suaminya.

Namun, permintaan Diana tak pernah digubris ibu mertuanya. Pengacaranya juga 2 kali melayangkan somasi kepada Yeni, tapi tak direspons. Sampai akhirnya ia melaporkannya ke Polsek Jombang.