Ditanya JPU, Terdakwa Akui Kuasai dan Serahkan Cincin Kawin Menantunya di Polsek Jombang

Sidang perkara pidana penggelapan cincin kawin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan cincin kawin milik Diana Suwito oleh Yeni Sulistyowati kembali digelar di Ruang Sidang Kusuma Admaja Pengadilan Negeri (PN) Jombang, pada Senin, 18 Desember 2023.

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

Agenda sidang tersebut memasuki tahap pemeriksaan terdakwa yakni Yeni Sulistyowati. Yeni yang duduk di kursi roda pun dihadapkan ke hadapan majelis hakim Riduansyah dan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Wicaksono.

Usai sidang dibuka oleh majelis hakim untuk umum, Andi Wicaksono JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang mencecar Yeni dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan tentang cincin kawin.

Viral, Sumur Pamsimas di Jombang Keluarkan Api

Menanggapi pertanyaan JPU, Yeni menjelaskan asal muasal cincin kawin yang mengantarkannya ke jeruji besi tersebut.

Menurut Yeni, cincin kawin tersebut dipakai oleh kedua mempelai di acara pernikahan yang digelar di Surabaya, saat Diana Suwito dan Subroto Adi Wijaya menikah tahun 2016 silam.

Debat Akhir Pilkada Jombang: Paslon Petahana Beber Bukti Capaian, Penantang Umbar Janji

"Ya tau ada cincin pernikahan. Dipakainya ya di Surabaya. Emas (cincin kawin). (Apakah tertera namanya dalam cincin) Ada, yang namanya Subroto sama Diana," kata Yeni menjawab pertanyaan dari JPU.

Tak hanya itu, Yeni pun mengetahui bahwa cincin kawin tersebut dipakai oleh kedua mempelai. 

Halaman Selanjutnya
img_title