Ditanya JPU, Terdakwa Akui Kuasai dan Serahkan Cincin Kawin Menantunya di Polsek Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengatakan, jika kejadian yang menyeret Yeni dalam kasus ini adalah kesalahan dari anaknya yakni Soetikno dan Istrinya yakni Lindayani.
"Setelah 49 meninggalnya Subroto (suami Diana) kami mengirim surat somasi itu dua kali. Yang pertama diterima oleh Lindayani dan yang kedua diterima oleh pegawainya Soetikno," ujar Andri.
Namun, Andri menjelaskan, setelah dua somasi yang dilayangkan itu, tidak ada itikad dari Yeni untuk mengembalikan, baik dengan upaya menghubungi via telepon atau mendatangi rumah Diana.
"Andaikan, setelah 49 hari itu, anaknya menyuruh mamanya untuk mengasihkan barang yang diminta Bu Diana, atau selambat-lambatnya setelah somasi itu, saya rasa Bu Yeni tidak akan terseret dalam kasus pidana ini, apalagi sampai masuk ke penjara," kata Andri.
Bahkan, menurut Andri, Diana juga sempat menangis saat mantan mertuanya tersebut ikut terseret dalam kasus tersebut, karena hal itu sama sekali tidak diinginkan kliennya.
"Dengan kata lain, Bu Yeni masuk penjara bukan karena Bu Diana, tapi karena ulah anaknya sendiri, yaitu Soetikno dan istrinya yang tidak memberikan surat somasi tersebut. Jadi sebenarnya yang jahat siapa?," tuturnya.
Andri juga menceritakan, jika latar belakang perkara Yeni ini adalah masalah memperjuangkan harga diri dan nama baik dari tuduhan fitnah yang dialami Diana sebagai pembunuh suaminya sendiri.