Ditanya JPU, Terdakwa Akui Kuasai dan Serahkan Cincin Kawin Menantunya di Polsek Jombang

Sidang perkara pidana penggelapan cincin kawin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Sementara itu, kuasa hukum Diana Soewito, Andri Rahmat Mantarto mengatakan, jika kejadian yang menyeret Yeni dalam kasus ini adalah kesalahan dari anaknya yakni Soetikno dan Istrinya yakni Lindayani. 

Kisah Cawabup Jombang Nomor Urut 1 Di Mata Istri, Dari Aktivis Berujung Romantis

"Setelah 49 meninggalnya Subroto (suami Diana) kami mengirim surat somasi itu dua kali. Yang pertama diterima oleh Lindayani dan yang kedua diterima oleh pegawainya Soetikno," ujar Andri. 

Namun, Andri menjelaskan, setelah dua somasi yang dilayangkan itu, tidak ada itikad dari Yeni untuk mengembalikan, baik dengan upaya menghubungi via telepon atau mendatangi rumah Diana. 

Mulok Keagamaan Era Mundjidah - Sumrambah, Dinilai Mampu Bentuk Karakter Pelajar

"Andaikan, setelah 49 hari itu, anaknya menyuruh mamanya untuk mengasihkan barang yang diminta Bu Diana, atau selambat-lambatnya setelah somasi itu, saya rasa Bu Yeni tidak akan terseret dalam kasus pidana ini, apalagi sampai masuk ke penjara," kata Andri. 

Bahkan, menurut Andri, Diana juga sempat menangis saat mantan mertuanya tersebut ikut terseret dalam kasus tersebut, karena hal itu sama sekali tidak diinginkan kliennya. 

Viral, Sumur Pamsimas di Jombang Keluarkan Api

"Dengan kata lain, Bu Yeni masuk penjara bukan karena Bu Diana, tapi karena ulah anaknya sendiri, yaitu Soetikno dan istrinya yang tidak memberikan surat somasi tersebut. Jadi sebenarnya yang jahat siapa?," tuturnya.

Andri juga menceritakan, jika latar belakang perkara Yeni ini adalah masalah memperjuangkan harga diri dan nama baik dari tuduhan fitnah yang dialami Diana sebagai pembunuh suaminya sendiri.