Sidang Kasus Cincin Kawin yang Libatkan Menantu dan Mertua di Jombang, ada Fakta Baru
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sidang perkara pidana kasus cincin kawin yang melibatkan Yeni Sulistyowati (78) dengan menantunya Diana Suwito (46), memunculkan novum (sesuatu yang baru atau fakta baru) menarik.
Di ruang sidang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, sidang ke 3 kasus cincin kawin, pihak jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan pemeriksaan saksi lanjutan.
Sedikitnya ada dua orang saksi yang diajukan oleh JPU ke hadapan majelis hakim. Namun, hanya satu saksi yang bisa menghadiri panggilan persidangan tersebut, yakni Ngatminuk (46) warga Surabaya.
Sri Kalono selaku kuasa hukum terdakwa Yeni Sulistyowati, menjelaskan satu orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, ternyata bukanlah merupakan orang yang mengetahui kejadian sebenarnya.
"Satu saksi yang dihadirkan JPU. Dan ternyata dia (saksi) tidak mengetahui keberadaan cincin kawin," kata Kalono, Kamis 9 November 2023.
Ia pun menyebut keterangan saksi yang semula menyatakan di berita acara pemeriksaan (BAP) untuk meminta cincin, ternyata dicabut, dan diganti dengan keterangan bahwa saksi datang untuk mencari keberadaan cincin kawin.
"Keterangan yang semula di BAP mengatakan bahwa, datang ke situ untuk meminta, ternyata dicabut. Ternyata datang ke situ untuk menanyakan (keberadaan cincin)," ujarnya.
Dengan hal ini maka diketahui bahwa keterangan yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan BAP.
"Tadi sudah fiks, bahwa di sini, (keterangannya saksi) di dalam persidangan berbeda dengan BAP. Kalau di BAP datang ke tempat Bu Yeni pada hari ke 49 kematian, saudara Subroto itu adalah untuk meminta. Nah dalam sidang tadi terbukti bahwa bukan meminta tapi menanyakan," tuturnya.
Sementara itu, Ngatminuk saksi dalam persidangan kasus cincin kawin itu menjelaskan bahwa, yang disampaikan ke depan majelis hakim PN Jombang, merupakan gambaran nyata sesuai dengan yang dialaminya.
Ia yang menjadi sahabat dekat dengan Diana Suwito, diajak ke rumah Yeni Sulistyowati pada hari ke 49 kematian Subroto, di Jombang. Ia pun menyebut saat itu ia juga didampingi oleh saksi lainnya yakni Endang S, yang juga sahabat dekat Diana Suwito.
"Yang saya sampaikan tadi ya sesuai dengan fakta, kenyataan, bahwa saya ditanya bapak dari kuasa hukum terdakwa, Ibu Yeni. Bahwa saya datang ke 49 harinya (Subroto), sekalian menanyakan, cincin berlian perhiasan yang ibu Diana Suwito punya," kata Ngatminuk, setelah persidangan digelar.
"Waktu itu saya, ke rumah Bu Yeni, ketemu dan dipersilahkan masuk. Orangnya baik, saya dipersilahkan makan, setelah selesai itu, Bu Diana menanyakan perhiasannya ada dimana ke Bu Yeni," ujarnya.
Setelah menanyakan keberadaan cincin kawin itu, ke Yeni. Ngatminuk mengaku Bu Yeni menjawab bila perhiasan cincin kawin itu ada di kediamannya.
"Waktu itu saya bertiga, sama Bu Diana dan Bu Endang. Dan Bu Yeni juga mengiyakan, bahwa barang itu (cincin kawin) ada, posisi ada di Bu Lindayani (istri dari Soetikno)," tuturnya.
Tidak berselang lama, Lindayani yang tinggal serumah dengan Yeni akhirnya keluar dari dalam rumah dan ikut menemui Ngatminuk dan dua orang lainnya.
"Akhirnya Bu Linda datang, beliau juga bilang kalau iya ada barang itu sama saya, kan belum mau pulang sih, terus saya jawab iya belum mau pulang. Dan disela perbincangan itu, Soetikno datang ikut dalam perbincangan," kata Ngatminuk.
Setelah Soetikno datang, ia sempat ditanya sama Soetikno, ada masalah apa ini. Setelah mengetahui kedatangan tiga orang itu untuk menanyakan dan mau mengambil cincin kawin, Soetikno justru melarang cincin itu diberikan. Karena, Soetikno meminta surat akta kematian Subroto yang dibawa oleh Diana.
"Soetikno datang terus tanyak, ada apa ini. Terus Bu Lindayani memberitahu kalau Bu Diana mau ambil cincin dan menanyakan perhiasan. Terus pak Tikno bilang ndak-ndak. Akhirnya Bu Linda juga menolak untuk memberikan, sampai kita pulang barang tidak diberikan. Pas nanyakan cincin kawin itu, pak Tikno juga sempat tanya akta kematian ke kita, karena katanya pak Tikno, ia mau diganti dengan akta, terus kita jawab kalau gak bawa," ujarnya.
"Semua yang saya sampaikan ini, juga saya sampaikan di persidangan tadi. Bahkan Bu Yeni sempat memastikan bahwa barang dan kunci kamar. Karena kamarnya dikunci sama Bu Linda, dan kuncinya yang bawa Bu Linda. Itu pas 49 hari kematian pak Subroto," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan, adanya keterangan saksi Ngatminuk memunculkan novum baru dalam kasus cincin kawin kliennya.
"Iya ini (keterangan saksi) merupakan novum baru, yang kita baru tau di persidangan hari ini. Kalau novumnya seperti itu, dalam fakta kesaksian yang diberikan Bu Ngatminuk, yang mengatakan bahwa Lindayani atau Ling-Ling, yang membawa barang-barang tersebut, sebelum ke tersangka Yeni," kata Andri.
Dan berdasarkan pengalamannya menjadi advokat sejak tahun 2000, maka biasanya majelis hakim pengadilan akan memerintahkan kepada JPU, untuk menetapkan tersangka baru, sesuai dengan novum tersebut.
"Maka seyogyanya, majelis hakim, dalam perkara yang menangani tersangka Yeni, harusnya mengeluarkan penetapan, untuk tersangka baru tersebut, yang seperti disebut tadi yakni saudara Lindayani. Karena itu adalah novum, dan dengan ditemukan novum itu, maka bagi kami, hakim wajib untuk mengeluarkan perintah pada JPU, agar menetapkan tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya.
Saat ditanya pasal apakah yang bisa menjerat Lindayani dalam perkara Yeni Sulistyowati, Andri mengaku bahwa pasal yang biasa dilakukan oleh JPU, yakni pasal 55 KUHP.
"Yang jelas ya pasal 55, karena ikut serta. Dan di perkara ini kan juga diungkapkan bahwa peran Soetikno adalah memberikan perintah agar tidak memberikan barang tersebut ke Diana, dengan alasan bahwa akta kematian belum diberikan. Dan dalam sidang tadi terungkap, bahwa saudara Lindayani yang menguasai atau menyimpan perhiasan cincin kawin," tutur Andri.