Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Untuk persemayaman saja itu kan memerlukan waktu beberapa hari. Dan harus menggunakan metode pengawetan, itu mahal biayanya. Terus peti jenazahnya juga mahal, penguburannya juga mahal. Nah ini juga menjadi tanggungan dari ahli waris," kata Kalono.

Konser Tunggal Primitive Chimpanzee Sukses Obati Kerinduan Pecinta Musik Bawah Tanah di Malang

Ia menegaskan, dalam menjadi ahli waris, ada dua golongan yakni golongan pertama dan kedua. Sedangkan kliennya merupakan ahli waris golongan kedua. Namun, biaya pemakaman dari Subroto ditanggung oleh Soetikno, bukannya ditanggung oleh ahli waris golongan pertama yakni Diana Suwito.

"Soetikno ini ahli waris tapi golongan kedua. Dan yang jadi golongan pertama ya yang tadi melaporkan (Diana Suwito) dia itu yang seharusnya bertanggungjawab (biaya pemakaman). Dan biayanya sekitar Rp157 juta itu justru yang menanggung itu Soetikno yang sekarang ditahan da dijadikan tersangka," ujarnya.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

"Dan yang merasa menjadi ahli waris golongan pertama itu justru tidak bertanggungjawab. Dan menurut kajian kami yang melakukan PMH itu ya pelapor (Diana Suwito), ya karena tidak melakukan kewajibannya (menanggung biaya pemakaman Subroto), sesuai dengan pasal 1100 KUHPerdata," tuturnya.

Ia pun menilai, tuduhan dari pihak tergugat dalam hal ini Diana Suwito kepada Soetikno tidaklah relevan. Mengingat Soetikno telah menanggung biaya ratusan juta, namun dituduh mencuri uang pemakaman sebesar Rp3 juta.

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

"Jadi yang dituduhkan kepada Soetikno, mencuri uang Rp3 juta, uang bantuan persemayaman, sekitar Rp52 juta. Dan totalnya sekitar Rp55 juta. Nah padahal biaya pemakaman itu minus Rp100 juta. Ini yang bertanggungjawab kewajiban lain itu justru minus segitu, malah dijadikan tersangka," kata Kalono.

Atas peristiwa yang dialami Soetikno tersebut, Kalono mengaku bahwa proses hukum yang diterapkan terhadap kliennya itu salah.

Halaman Selanjutnya
img_title