Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Penerapan hukum itu salah, maka kami gugat di pengadilan ini," ujarnya.

Saksi Ahli Kuatkan Dugaan Penggelapan oleh Terdakwa Kasus Cincin Kawin di Jombang

Ia pun mengaku selain tuntutan tersebut, pihaknya juga berharap agar permasalahan pidana yang membelit kliennya harus dihentikan oleh penyidik Kepolisian.

"Karena yang seharusnya bertanggungjawab ini melakukan PMH terhadap pasal 1100 KUHPerdata, maka secara otomatis laporan pidananya itu, harus dibatalkan. Dan itu juga menjadi tuntutan kami," tuturnya.

Koruptor Pupuk Subsidi di Jombang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU