Sidang Lanjutan PMH, Diana Suwito Mengaku Tak Diajak Berunding Soetikno Soal Pemakaman

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Dan menjadi lucu sekarang, tiba-tiba ada gugatan, yang sama sekali kegiatan pemakaman ini, sebelumnya tidak pernah dikonfirmasikan. Mereka bikin acara sendiri, habisnya sekian juta, dan kami tak tau habisnya berapa, tapi tiba-tiba ditagihkan ke kami," ujarnya.

Motif Kesal dan Isu PHK Jadi Pemicu Seorang Satpam Bakar Perusahaan Tas Kaboki

Andri menegaskan bahwa, dalam proses pemakaman, pihak keluarga Soetikno juga tidak mencantumkan nama Diana Suwito sebagai ahli waris golongan pertama di batu nisan Subroto.

Padahal, secara budaya Tionghoa, pencantuman nama istri dalam batu nisan, merupakan hal yang penting, karena menyangkut harga diri dan nama baik keluarga.

Pabrik Tas Rajut Kaboki Pasuruan Terbakar Hebat, Pembakar Ditangkap Polisi

"Ya dengan tidak dituliskan nama klien saya di bongpay, itu merupakan pelecehan dan penghinaan yang luar biasa," tutur Andri.

Terpisah, kuasa hukum Diana Suwito, Samsul Arifin mengatakan, bahwa inti dari gugatan perdata PMH yang dilakukan oleh Soetikno adalah untuk menghentikan proses pidana kasus yang melilit Soetikno dan Yeni.

Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang Jadi Ajang Cari Bibit Atlet dan Sport Tourism

"Kalau dilihat motivasi dari gugatan yang dilayangkan pada klien kami itu ada dua motivasi, yang pertama untuk menghentikan proses pidana, terhadap Yeni dan Soetikno. Tapi faktanya hal itu sudah gagal, karena besok perkara pidananya disidangkan," ujarnya.

"Yang kedua gugatan perdata itu (Soetikno dan Yeni) menarik aparat kepolisian yakni penyidik sebagai pihak turut tergugat, karena itu dikaitkan dengan proses pidana yang dilakukan penyidik pada waktu itu, tetapi masalahnya hari ini penyidik sudah tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses penyelidikan, karena kasus ini besok (Selasa 17 Oktober) akan disidang di PN Jombang," kata Samsul.

Halaman Selanjutnya
img_title