Ratusan Karyawan Demo PN Kepanjen, Tolak Eksekusi Lahan PT BMI

Aksi demonstrasi karyawan di PN Kepanjen
Sumber :
  • VIVA Malang - Hendro Sumardiko

Malang, VIVA – Ratusan karyawan PT Bumi Menara Internusa (BMI) Cabang Dampit, Malang bersama warga melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu 22 Mei 2024. Mereka menuntut eksekusi tanah lahan pabrik PT BMI mereka yang masih beroperasi hingga kini.

Target Joel Cornelli Bersama Arema FC

Diketahui, pabrik pengolahan hasil perikanan yang menjadi tumpuan hidup banyak keluarga tersebut terletak di Jalan Pahlawan No. 1-3, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Total ada sekitar 250 demonstran dan masyarakat melakukan aksi dengan berkumpul di PT. BMI Cabang Malang. Kemudian rombongan bergerak melalui Jalan Segaluh, lalu Jalan Penataran dan di Jalan Nasional sebelum tiba di PN Kepanjen.

Tangkap Bandar di Depan Kantor Desa, Polisi Jombang Sita 3 Ons Sabu

Mereka menuntut pembatalan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) No. 1944 K/PDT/2023. Putusan itu dinilai sangat mengancam kehidupan lebih dari 2.500 pekerja dan keluarganya serta warga sekitar. 

''Kami perwakilan karyawan dari PT BMI Cabang Malang beserta warga sekitar, mendesak agar putusan MA No. 1944 K/PDT/2023 dibatalkan. Kami memohon agar hukum di negeri ini agar ditegakkan sesuai bukti-bukti dan fakta yang sebenarnya" terang Legal Corporate PT. BMI, Dwi Ibnu.

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Antar Kota via Truk Ekspedisi

Ibnu menjelaskan aksi tersebut dilakukan bermula dari gugatan atas tanah milik Indra Winoto yang digunakan PT BMI untuk operasional perusahaan dengan alas hak SHM 463 yang dimenangkan oleh pihak penggugat yakni May Setyawati dkk hingga tingkat Kasasi yang pada saat ini sedang dalam proses permohonan eksekusi lahan. 

"Kami sebagai karyawan PT BMI Dampit dan juga warga sekitar pabrik merasa perlu membuat suatu pernyataan sebagai bahan pertimbangan oleh Hakim tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum yang berjalan, pada proses PK (Peninjauan Kembali) kasus ini," kata Ibnu.

Halaman Selanjutnya
img_title