Tim Investigasi Ungkap, Kecepatan Bus Pariwisata Melebihi Batas saat Laka di Tol Jombang

Tangkap layaran rekaman CCTV kejadian laka bus pariwisata
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tim investigasi dari kementerian perhubungan (Kemenhub) menemukan fakta baru dalam insiden laka bus pariwisata Bimario di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Tumbangkan Runner-up Proliga 2024, Jakarta Pertamina Pertamax Jaga Peluang Final Four

Dari hasil pemeriksaan GPS milik perusahaan Bus Pariwisata Bimario, diketahui bahwa bus saat melaju di jalur KM 695+400 jala ln tol Jomo melebih batas kecepatan yakni 100 Kilometer per jam. 

Koordinator Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Trowulan, Imam Nawaji menjelaskan dari pemeriksaan GPS di perusahaan, sopir membawa kendaraan dengan kecepatan 108 KM/jam. Padahal batas kecepatan saat melaju di jalur tol maksimal 80 hingga 100 KM/jam.

Tekuk Livin Mandiri 3-0, Jakarta Pertamina Enduro Genggam Tiket Final Four

"Kalau dari GPS menunjukkan kecepatan waktu 108 kilometer per jam, itu pernyataan perusahaan yang di kontrol dari GPS," kata Imam, Jumat 24 Mei 2024.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan kondisi kendaraan apakah masih layak jalan atau tidak. Sebab di lokasi ditemukan jejak pengereman bus.

Hadiri Gebyar Al Kautsar, Wawali Mas Adi Dorong Pacu Kreativitas Anak demi Indonesia Emas 2045

"Spidometer belum kita ketahui apakah itu hidup atau tidak, yang pasti hasil uji kelayakan memenuhi syarat ban kendaraan juga memenuhi syarat," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam peristiwa laka maut kemarin, terdapat faktor human eror. Namun, hal itu berdasarkan dari pengakuan dari sopir bus pariwisata Bimario.

Halaman Selanjutnya
img_title