Hakim di Malang Dilaporkan Komisi Yudisial Buntut Putusan Soal Sengketa Lahan

Kuasa Hukum tergugat, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Putusan hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang soal sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang berbuntut pelaporan ke Komisi Yudisial. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum tergugat, Sumardhan

Pulangkan Korea Selatan U23, Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

Alasan pelaporan karena menilai, putusan hakim PN Kepanjen, Malang dalam perkara perdata No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu dinilai menyalahi kode etik. 

Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari Komisi Yudisial terkait pelaporan itu. 

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

"Laporan pengacara terhadap Majelis Hakim dalam perkara nomor 203/Pdt.G/2022/PN Kpn itu. Sampai saat ini kami belum mendapat pemberitahuan terhadap laporan tersebut dari KY," kata Reza, Selasa 18 April 2023 lalu. 

Untuk itu, dia mewakili PN Kepanjen belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal pelaporan itu. Dia juga mengatakan bahwa perkara tersebut sedang dalam proses upaya hukum banding. 

Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka

"Jadi kami saat ini belum dapat berkomentar dan posisi perkara sedang upaya hukum banding. Mari kita hormati proses perkara tersebut," ujar Reza.

Sebelumnya, kuasa hukum tergugat Sumardhan dalam perkara tersebut mengatakan bahwa pihaknya melakukan pelaporan atas putusan hakim yang dinilai menyalahi kode etik. Pasalnya, hakim memutus perkara dengan mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh penggugat. 

Halaman Selanjutnya
img_title