Hakim PN Kepanjen Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Sengketa Lahan

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA – Buntut putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu. Komisi Yudisial dikabarkan datang ke Malang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan menyalahi kode etik kepada beberapa hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Bekas Super Market di Kota Pasuruan Bakal Disulap Jadi Rest Area Bernuansa Arafah

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan mengatakan bahwa Komisi Yudisial telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang berperkara dalam sengketa lahan di Karangploso itu. Pemeriksaan dilakukan di sebuah hotel di Kota Malang, pada Rabu, 14 Juni 2023 kemarin. 

"Materi pemeriksaannya terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang tertulis dalam putusan (hakim)," kata Sumardhan di Kota Malang, Kamis, 15 Juni 2023. 

Turnamen Catur di Jombang, Klub Catur Pionmas Borong Juara

Sumardhan menuturkan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik dimana hakim dianggap subjektif dalam memutuskan perkara. Ada dugaan manipulasi keterangan saksi dalam proses persidangan sengketa lahan.

"Jadi yang didalami adalah dugaan rekayasa keterangan saksi. Ada keterangan saksi yang tidak pernah disampaikan di ruang sidang tapi ditambahkan oleh hakim. Itu yang diperdalam Komisi Yudisial," ujar Sumardhan. 

Pemkot Pasuruan Remikan Gedung PLUT-KUMKM Dorong Kemajuan UMKM

Informasi yang diterima Sumardhan, Komisi Yudisial telah mendalami putusan hakim yang dianggap melebar dari objek sengketa. Setidaknya ada 4 orang dari PN Kepanjen yang akan diperiksa oleh KY di Malang. 

"Kemarin Komisi Yudisial memberikan informasi ke kami kalau hari ini mereka akan memeriksa hakim hakim, 3 majelis hakim dan 1 panitera yang bersangkutan," tuturnya.  

Halaman Selanjutnya
img_title