Hakim PN Kepanjen Bakal Diperiksa Komisi Yudisial Buntut Putusan Sengketa Lahan

Kuasa hukum pelapor, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang

Sumardhan menyebut, bahwa pemeriksaan oleh KY akan menjadi bahan untuk menggelar persidangan kode etik di Jakarta. Katanya, ada kemungkinan 3 hakim dan 1 panitera ini akan dipanggil ke kantor KY di DKI Jakarta. Dia pun mengingatkan para hakim dalam memutuskan suatu perkara harus penuh kehati-hatian dan kecermata demi terciptanya keadilan. 

Ratusan Peserta Semarakkan Turnamen Catur bersama Bacabup Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro

"Kami hanya ingin mengingatkan hakim hakim lain untuk cermat dan teliti dalam memutuskan perkara agar tak merugikan pihak manapun. Kalau memang ini terbukti melanggar kode etik, tentu nanti ada sanksinya bagi hakim," tutur Sumardhan. 

Sementara itu, Humas PN Kepanjen Malang, Reza Aulia mengaku tidak ada agenda pemeriksaan atau pemanggilan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Yudisial. 

Menuju Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Gelar Pelatihan Penyusunan Daftar Informasi Publik

"Hari ini tidak ada agenda Komisi Yudisial untuk pemeriksaan terhadap hakim Kepanjen. Sudah saya konfirmasi dengan beliau, sampai dengan hari ini tidak ada pemanggilan oleh KY terhadap beliau," kata Reza.