Hakim di Malang Dilaporkan ke KY Karena Putusan Sengketa Lahan Diduga Salahi Aturan

Kuasa Hukum tergugat, Sumardhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Kepanjen dilaporkan ke Komisi Yudisial. Dia dilaporkan karena putusan sengketa lahan PT Noto Joyo Nusantara di Karangploso, Malang dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu dinilai menyalahi aturan.

Gasak Australia U23, Shin Tae-yong Puji Mentalitas dan Solidnya Permainan Indonesia U23

"Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Ini sudah kami buatkan berkas pelaporannya, tinggal dilayangkan saja," kata kuasa hukum tergugat, Sumardhan, Sabtu, 15 April 2023. 

Sumardhan mengatakan, bahwa pelaporan bermula saat 3 direksi lama yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir digugat oleh Dirut baru perusahaan bernama Suwoko.

Aksi Brilian Ernando dan Gol Komang Bawa Indonesia U23 Menang 1-0 Atas Australia U23

Kronologinya, Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp22,3 miliar. Piutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara. 

Kemudian Suwoko, dalam gugatannya meminta 57 SHGB yang tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan 2 Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan untuk disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

Pj Wali Kota Malang Sebut Pipa Bocor Hingga Tanah Ambles Akibat Akumulasi Kendaraan Besar

"Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami," ujar Sumardhan. 

Sumardhan menilai bahwa tindakan hakim melanggar azas ultra petita. Dimana, hakim penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Hal itu juga bisa disebut ultra petitum yang artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat.

Halaman Selanjutnya
img_title