Ratusan Karyawan Demo PN Kepanjen, Tolak Eksekusi Lahan PT BMI
- VIVA Malang - Hendro Sumardiko
Ia meyakini jika keadilan ditegakkan berdasarkan alat bukti yang benar maka pihak tergugat akan menjadi pihak yang memenangkan kasus ini. Dengan begitu, hal ini akan berdampak pada nasib ribuan orang.
“Pengajuan permohonan PK dan memori PK kami lakukan, karena kami menemukan bukti-bukti baru (novum) yang sifatnya sangat menentukan dan telah ada ketika perkara berlangsung di tingkat sebelumnya,” tegasnya.
Bukti baru atau novum dimaksudkan dalam upaya peninjauan kembali (PK) terkait perkara lahan pabrik PT BMI di Dampit, Malang. Bukti itu diajukan oleh pihaknya (PT BMI) selaku pemohon PK II dan Indra Winoto selaku pemohon PK I, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sementara itu salah seorang perwakilan karyawan PT BMI yang mengikuti aksi unjuk rasa, Purnawan, menyatakan permohonannya agar saat ini semua pihak fokus pada proses PK dan menunda proses eksekusi lahan.
Jika eksekusi terus digulirkan sebelum proses PK selesai, akan terdapat ribuan karyawan yang terancam. Dia menegaskan bahwa lahan yang digugat tersebut sangat vital bagi operasional perusahaan.
"Bila lahan tersebut dieksekusi, maka dampak terbesarnya adalah pabrik terpaksa ditutup. Karena lahan yang digugat seluas ±7.000 m2 ini berada tepat di tengah-tengah pabrik yang menjadi pusat produksi" ujar Purnawan.
Dia menambahkan bahwa proses gugatan sudah dilakukan sejak 2021 lalu, dan kini rencana eksekusi lahan yang diajukan oleh May Setyawati dkk sebagai pihak yang memenangkan kasus ini membuat karyawan sangat resah mengenai nasibnya ke depan.