Tersangka Dugaan Penggelapan Rp97 M Surati Kejaksaan, Tim Legal Endus ada Niat Terselubung
- Istimewa / Hendro Sumardiko
“Hanya saja, tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Bakti.
Bakti menyebut di tengah proses hukum berjalan, secara tiba-tiba Joseph melakukan upaya praperadilan kepada Pengadilan Negeri Manado. Dan menurutnya, ini adalah manuver Joseph untuk menjegal upaya hukum yang sedang berjalan. Hal itu tidak hanya mencederai kinerja kepolisian, tetapi juga menjadi indikasi adanya upaya-upaya sistematis untuk menentang aparat.
“Saya melihat tersangka sengaja mengulur waktu dengan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Ada apa ini?,” tutur Bakti.
Perlawanan Joseph terhadap Polresta Manado itu, tambah Wisnu Murti Wibowo, tim legal PT BSU, dilakukan awal Agustus ini. Bahkan Pengadilan Negeri (PN) Manado telah menunjuk Yance Patiran SH MH sebagai hakim untuk mengadili perkara permohonan praperadilan dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Mnd.
“Kami sangat menentang dan menyesalkan adanya praperadilan oleh Joseph Stevanus Kopalit. Bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga melebihi batas waktu dari penetapan tersangka,” katanya pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dia pun meminta Kejaksaan Negeri Manado, PN Manado, bahkan publik untuk mengawal kasus ini dengan sungguh-sungguh. Apalagi yang bersangkutan telah mengakui bahwa dia menggelapkan dana perusahaan (PT BSU cabang Manado) sebesar Rp97,821 miliar sebagaimana temuan audit internal PT BSU Malang.
Para saksi yang telah diperiksa, termasuk saksi ahli pidana dari Universitas Samratulangi, Eugenius Paransi SH MH, juga menguatkan temuan tersebut.