Resahkan Masyarakat, 4 Pelaku Curanmor di Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

Tersangka Pencurian Sepada Motor
Sumber :
  • Mochamad Rois/Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap 4 kasus pencurian sepeda motor di Kota Pasuruan, selama Desember 2023. Ada 4 orang yang berhasil ditangkap dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

Keempat tersangka itu antara lain, yakni HS (32 tahun) warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; MA (27 tahun) dan EK (27 tahun) warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan; serta M (27 tahun), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati, menerangkan jika keempat tersangka tersebut diamankan di lokasi terpisah. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Empat tersangka kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Pasuruan ini kami amankan di bulan Desember 2023," kata Makung dalam keterangannya saat konferensi pers pada Kamis, 21 Desember 2023.

Terkait runtutan proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka, Makung menerangkan, tersangka HS dibekuk polisi karena melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Untuk di TKP pertama, tersangka HS menggondol sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumahnya di wilayah Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, pada pukul 05.30 WIB.

Di TKP kedua, tersangka HS membobol rumah korban pada 29 Juli 2023 pukul 02.00 WIB dan mencuri sepeda motor korban yang ada di dalam rumahnya di wilayah Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo.

Halaman Selanjutnya
img_title