Resahkan Masyarakat, 4 Pelaku Curanmor di Kota Pasuruan Dibekuk Polisi

Tersangka Pencurian Sepada Motor
Sumber :
  • Mochamad Rois/Pasuruan

”Barang bukti yang kami amankan dari penangkapan tersangka HS adalah 2 sepeda motor curian berjenis Kawasaki Ninja 150R dan Honda PCX160 ABS warna Hitam," ujarnya.

The Beauty of Shinning Batu, Ajang Promosi Kota Batu Tingkat Nasional

Sementara, untuk tersangka MA dan EK, Makung mengatakan keduanya ditangkap karena berkomplot mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang terparkir di depan toko bangunan Rizki Illahi, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

"Selain mengamankan sepeda motor hasil curian, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario yang dijadikan sarana aksi pencurian (sepeda motor di depan toko bangunan Rizki Illahi)," ucapnya.

Bawaslu Kota Batu Buka Pendaftaran Panwaslu Tingkat Kelurahan/Desa

Sedangkan tersangka M, lanjut Makung, dibekuk polisi akibat mencuri sepeda motor honda beat milik korban yang terparkir di area persawahan Lingkungan Rekesan Wetan, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul.

"Keempat tersangka pencurian sepeda motor ini kita bekuk selama bulan Desember 2023. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujarnya.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor