2 Sekawan Dibekuk Polisi Akibat Kompak Bisnis Sabu

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Pasuruan, VIVA – Dua pemuda yang berkomplot untuk menjalankan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, di sebuah Vila Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kejari Kota Batu Musnahkan BB 48 Kasus Inkrah

Identitas dua tersangka itu adalah Erik Prasetrya (24 tahun) dan Boy Irfan Hidayat. Keduanya merupakan warga Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku dibekuk karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Senin, 6 November 2023.

Polisi Temukan 2,8 Ton Timbunan Pupuk Bersubsidi Dalam Gudang

Agus menerangkan jika kedua tersangka berhasil dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan banyaknya praktik transaksi sabu di lokasi tersebut.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, mendapati gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,68 gram.

Polres Malang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Berbentuk Hello Kitty

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka sudah cukup lama berkomplot menjual sabu," tuturnya.