2 Sekawan Dibekuk Polisi Akibat Kompak Bisnis Sabu

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Pasuruan, VIVA – Dua pemuda yang berkomplot untuk menjalankan bisnis haram menjual narkotika jenis sabu, dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan, di sebuah Vila Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

img_title Rencana Pembongkaran Tembok Griya Shanta Terhalang Penolakan Warga

Identitas dua tersangka itu adalah Erik Prasetrya (24 tahun) dan Boy Irfan Hidayat. Keduanya merupakan warga Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Kedua pelaku dibekuk karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Senin, 6 November 2023.

img_title Ratusan Ojol Demo Kantor DPRD, Pertanyakan Mutu Pertalite dan Keluhkan Mesin 'Brebet'

Agus menerangkan jika kedua tersangka berhasil dibekuk setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan banyaknya praktik transaksi sabu di lokasi tersebut.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan, mendapati gerak gerik mencurigakan dari kedua tersangka. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,68 gram.

img_title Pabrik AQUA Keboncandi Dukung Pastikan Patuh Regulasi dan Jamin Produk Aman Berkelanjutan

"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka sudah cukup lama berkomplot menjual sabu," tuturnya.