Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan Bocah 7 Tahun di Kota Malang

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Polresta Malang Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus penyiksaan seorang Bocah Laki-laki berinisial D (7 tahun) warga di sebuah daerah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Program dan Gaya Pengenalan Paslon WALI Efektif Tingkatkan Elektabilitas dan Popularitas

5 tersangka itu adalah, JA (37 tahun) selaku ayah kandung. Kemudian EN (42 tahun) ibu tiri, PA (21 tahun) kakak tiri, SA (43 tahun) paman tiri, dan MI (65 tahun) nenek tiri dari D. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka karena melakukan kekerasan pada korban. Para tersangka juga mengakui korban disiksa sekira 6 bulan terakhir. 

Mia dan Aryo Seno Ajak Anak Muda Kota Malang Melek Politik agar Tak Salah Pilih

"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," kata Danang, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Danang menuturkan, salah satu penyiksaan yang cukup keji yaitu saat ayah kandung D memasik air di panci. Dalam kondisi air mendidih tangan D dimasukan ke dalam panci. Hal ini membuat korban mengalami luka bakar dibagian tangan. 

Saat Paslon Abadi Sentil Sembako Murah Bikin Inflasi di Kota Malang

"Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng. JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban," kata Danang. 

Penyiksaan keji ini juga dilakukan oleh ibu tiri korban. Dimana D dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian kaki kiri dan tangan kanan. Aksi kekerasan lainnya dilakukan oleh kakak tiri korban. D di jewer telinganya lalu dipukul pipinya. 

Halaman Selanjutnya
img_title